SUSUNAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI PENGURUS PS IKA FKUB 2021-2024
PENGURUS
- Ketua Program Studi : Dr. Saptadi Yuliarto, MKes, SpA(K)
- Koordinator Pendidikan : Dr. Kurniawan Taufiq Kadafi, MBiomed, SpA(K)
- Tim Kurikulum
- Unit Kurikulum dan Keilmuan : Dr. Brigitta Ida R.V.C., MKes, SpA(K)
Dr. Muhammad Irawan, MBiomed, SpA
- Unit Pengembangan Assessment : Dr. Dyahris Kuntartiwi, SpA(K)
Dr. Irfan Agus Salim, MBiomed, SpA
- Unit Tugas Akhir dan Penelitian : Dr. Savitri Laksmi Winaputri, SpA(K)
- Tim Monitoring dan Evaluasi
- Unit Monev dan Pengolahan data : Dr. Astrid Kristina. Kardani, MBiomed, SpA(K)
Dr. Hajeng Wulandari, MBiomed, SpA
- Unit Kepenasihatan Akademik : Dr. Nugroho Danu Tri Subroto, SpA(K)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Ketua Program Studi
Tugas:
- menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
- memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
- melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu;
- mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Kolegium/Asosiasi).
Fungsi: Mewujudkan realisasi:
- koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
- koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
- koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
- pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- program kerja untuk pengembangan mutu pendidikan;
- program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
- penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
- koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
- penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
- masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
- pemberlan dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa sesuai aturan yang berlaku;
- penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
- pengusulan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
Koordinator Pendidikan
Tugas:
- Mengoordinasikan kegiatan operasional:
- Kesekretariatan;
- AdministrasiAkademik;
- Administrasi Keuangan; dan
- Administrasi Umum dan Perlengkapan.
- Memberikan masukan kepada Ketua Program Studi, baik diminta maupun tidak;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan mata kuliah;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik dan membantu Ketua Program Studi dalam pembuatan draft aturan di bidang pendidikan;
- Menjamin kelancaran rotasi harian dan jaga PPDS;
- Mengadakan evaluasi tiap bulan tentang penilaian ilmiah dan kinerja PPDS;
- Mengadakan yudisium setiap semester;
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Ketua Program Studi.
Fungsi: Mewujudkan realisasi pelaksanaan kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik pada Program Studi.
Unit Kurikulum dan Keilmuan
Tugas:
- Melaksanakan perencanaan, pengkajian, dan pengembangan kurikulum di tingkat Program Studi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap kurikulum, proses belajar mengajar, keterampilan instruksional dosen, dan infrastruktur akademik di tingkat Program Studi.
- Mengkoordinasikan perancangan, implementasi pembelajaran, asesmen, dan pengembangan mata kuliah kepada ketua Divisi;
- Mengkoordinasikan revisi atau pembuatan modul pembelajaran;
- Menjamin pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar berbasis modul pada tiap divisi;
- Menyusun rancangan metode pembelajaran yang bervariasi untuk mencapai kompetensi;
- Menyusun rancangan pembelajaran simulasi di skill lab.
Fungsi: Mewujudkan realisasi:
- Proses pengembangan kurikulum sejalan dengan yang dibuat oleh kolegium dan bertanggung jawab kepada Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi.
- Proses belajar mengajar di masing-masing Mata Kuliah pada Program Studi.
Unit Monitoring, Evaluasi, dan Pengolahan Data
Tugas:
- Melaksanakan penjaminan dan pengembangan mutu akademik tingkat program studi
- Melaksanakan dan mengoordinasikan tenaga kependidikan dalam pengadministrasian data dukung kegiatan akademik;
- Menyiapkan akreditasi program studi:
- Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- Membuat tracer study atau studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumnl dan pengguna lulusan;
- Berkoordinasi dengan administrasi keuangan untuk menyusun dan mengevaluasi rencana anggaran belanja (RAB);
- Menyusun laporan kinerja Program Studi secara berkala, untuk dilaporkan ke Ketua Jurusan.
Fungsi: Mewujudkan realisasi kegiatan penjaminan mutu, serta memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan pada Program Studi.
Unit Pengembangan Assessment
Tugas:
- Membuat rubrik penilaian untuk seluruh kegiatan assessment MPA dan MPK;
- Diseminasi pemahaman rubrik kepada pengajar dan peserta didik, serta menjamin ketaatan penggunaan rubrik oleh penilai;
- Menyusun portofolio peserta didik yang dapat diakses oleh pengajar dan peserta didik;
- Benchmarking, mengembangkan, dan menyusun metode-metode assessment yang mampu menilai seluruh aktivitas peserta didik secara adil dan transparan,
- Menyusun sistem kenaikan tingkat yang mempertimbangkan seluruh penilaian aktivitas peserta didik;
- Membuat sistem pengawalan nilai dari ketua Divisi, validasi oleh Ketua Program Studi, publikasi dan verifikasi nilai;
- Membuat bank soal dengan kualitas setara MCQ nasional, yang diterapkan pada pre- dan post-test divisi.
- Membuat sistem penghargaan (reward) sebagai salah satu penilaian tambahan PPDS;
- Mengadakan lokakarya asesmen.
Fungsi: Mewujudkan realisasi kegiatan belajar mengajar dalam hal asesmen pada Program Studi.
Unit Kepenasihatan Akademik
Tugas:
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan perancangan, implementasi, dan monitoring evaiuasi dalam proses kepenasehatan akademik;
- Membuat daftar dosen pembimbing akademik (PA) dan PPDS bimbingan;
- Membuat manual prosedur konsultasi PPDS kepada dosen PA;
- Mengevaluasi kuantitas dan kualitas proses konsultasi PPDS kepada dosen PA;
- Menyusun rencana penghitungan jumlah konsultasi sebagai syarat kenaikan tingkat PPDS;
- Mendorong terselesaikannya masalah-masalah akademik dan non-akademik PPDS pada tingkat dosen PA dan mencegah terjadinya masalah yang lebih berat.
Fungsi: Mewujudkan realisasi proses kepenasihatan akademik di Program Studi.
Unit Tugas Akhir dan Penelitian
Tugas:
- Mendistribusikan tema penelitian kepada PPDS berdasarkan pohon penelitian departemen;
- Menyusun program kerja sama penelitian dengan pihak eksternal;
- Menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tugas akhir;
- Melayani pembuatan surat ijin penelitian mahasiswa;
- Menyusun jadwal seminar ujian proposal dan tugas akhir dan mendorong ketepatan waktu pengajuan oleh PPDS;
- Mengevaluasi ketepatan waktu pelaksanaan ujian proposal dan tugas akhir;
- Memeriksa kelengkapan syarat pengajuan seminar ujian proposal dan tugas akhir;
- Membuat rubrik penilaian ujian proposal dan tugas akhir, serta melakukan evaluasi berkala;
- Menyelenggarakan kegiatan seminar ujian proposal dan tugas akhir;
- Memfasilitasi akses dosen pembimbing/penguji tugas akhir ke PPDS dan sebaliknya;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan tugas akhir;
- Memfasilitasi publikasi hasil penelitian staf dan PPDS dalam jurnal atau acara ilmiah.
Fungsi: Mewujudkan realisasi proses pelaksanaan penelitian, penyusunan tugas akhir, dan publikasi pada Program Studi.