Sekilas

Pendidikan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok (THT) di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) telah dimulai sejak tahun 1980 dan 1982. Bagian THT FKUB saat itu telah divisitasi oleh Prof. Purnaman S. Pandi, dengan hasil Bagian THT Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK. Unair) ditentukan sebagai bapak angkat.

Menindaklanjuti masalah diatas, maka pada tanggal 16 Juni 1982 dan tanggal 4 – 5 Mei 1983 dilakukan visitasi oleh FK. Unair, dengan hasil Bagian THT FKUB diperkenankan mendidik 3 semester dari total 7 semester Program Pendidikan Dokter Spesialis I (PPDS I) THT, dengan peserta 2 sampai 4 orang pertahun.

Tahun 1987 dilaksanakan pendidikan spesialis THT dengan satu orang peserta selama 4 semester, yang selanjutnya menjalani finishing di Bagian THT FK. Unair. Sejak itu tidak ada kegiatan pendidikan PPDS I THT.

Tahun 1989 dilakukan visitasi lagi oleh Bagian THT FK. Unair yang hasilnya tidak diberitahukan, dan sejak itu keberadaan program PPDS I THT tidak menentu, dalam arti keberadaannya diakui tetapi penyelenggaraan pendidikan tidak ada.

Pada Konas PERHATI X tahun 1992 di Jakarta, hal ini ditanyakan dan dianjurkan untuk melakukan inventarisasi lagi.

Pada Konas PERHATI XI tahun 1995 di Yogya, hal ini ditanyakan lagi dan disarankan untuk membentuk cabang PERHATI sendiri serta melakukan inventarisasi lagi.

Pada Rapim PERHATI bulan April 1996 di Jakarta, diputuskan pembentukan cabang PERHATI Jawa Timur Selatan yang sekaligus diberi tugas untuk menyelenggarakan  Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT). Mulai saat itu dilakukan perbaikan organisasi, peningkatan sumber daya manusia dalam rangka mempersiapkan pendidikan dokter spesialis THT.

Pada PIT PERHATI di Batu Malang pada tanggal 27 Oktober 1996, diputuskan untuk dilakukan pembenahan dan pembinaan oleh Bagian THT FK. Unair.

Pada Rapim PERHATI bulan Juli 1997 di Solo, disarankan untuk dilakukan pembenahan dan pembinaan oleh Bagian THT FK. Unair.

Pada Rapim bulan April 1998 di Jakarta, disarankan untuk dilakukan pembenahan dan pembinaan lebih lanjut oleh Bagian THT FK. Unair.

Pada tanggal 15 April 1999 dilakukan visitasi oleh tim visitasi dari Bagian THT FK. Unair, dengan hasil Laboratorium (Lab) / Staf Medis Fungsional (SMF) THT FKUB / RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dinyatakan mampu melaksanakan program PPDS I THT dengan catatan :

  1. Mengadakan perbaikan sebelumnya
  2. Jumlah calon peserta didik yang dapat diterima adalah 1 sampai 2 orang pertahun
  3. Semua tahap pendidikan dilaksanakan di Lab / SMF THT FKUB / RSUD Dr. Saiful Anwar Malang
  4. Penilaian setiap tahap dilakukan di Lab / SMF THT FK. Unair / RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Pada bulan Juli 2001 rapat kolegium THT – KL di Palembang memutuskan bahwa Lab / SMF THT FKUB / RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dapat mendidik dengan registrasi peserta didik di Lab / SMF THT FK. Unair.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka mulai bulan Januari 2002 s/d Juli 2003 Lab / SMF THT FKUB / RSUD Dr. Saiful Anwar Malang mendapat 5 orang PPDS I THT dengan registrasi FK. Unair Surabaya, sesuai dengan piagam kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo dengan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar No. 710.503.1.17/KS/2002 dalam bidang pengembangan program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit THT, dimana antara lain disepakati :

  1. Seluruh tahapan pendidikan termasuk penilaian dilaksanakan di Laboratorium Ilmu Penyakit THT Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dengan acuan kurikulum Program Pendidikan Dokter Spesialis I Lab. Ilmu Penyakit THT Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga / Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo.
  2. Buku panduan pendidikan yang memuat kurikulum pendidikan disediakan oleh Laboratorium Ilmu Penyakit THT Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Buku panduan tersebut dapat disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku di Laboratorium Ilmu Penyakit THT Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disusun Rencana Buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis I (PPDS I) THT – KL FKUB / RSUD Dr. Saiful Anwar Malang tahun 2003.

Selanjutnya dibentuk Program Pendidikan Dokter Spesialis Telinga, Hidung Tenggorok (PPDS I) pada Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang secara mandiri berdasarkan:

  1. Surat Keputusan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Nomor : 56/SK/MKKI/IV/2003 tentang pembentukan Pendidikan Dokter Spesialis THT pada FKUB tertanggal 28 April 2003.
  2. Surat Keputusan Forum Dekan Fakultas Kedokteran Penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis Nomor : 4675/FD.PPDS/SK/2003 tertanggal 29 Juli 2003
  3. Surat Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor : 206/SK/2003 tentang pembentukan Program Studi Dokter Spesialis Telinga, Hidung Tenggorok sebagai Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS I) pada Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tertanggal 16 September 2003.
  4. Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 1207/D/7/04 tentang ijin penyelenggaraan program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Mata dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Telinga Hidung dan Tenggorok pada Universitas Brawijaya tertanggal 19 Maret 2004.

Pada rapat kerja Lab/SMF THT FKUB/RSUD Dr. Saiful Anwar Malang pada tanggal         1 – 3 Juni 2007 di Batu, disusun buku Panduan Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis I Ilmu Penyakit Telinga, Hidung, Tenggorok Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya 2007.

Kolegium IK THT-KL Indonesia sejak tahun 2008 memberlakukan sistem modul untuk mencapai kompetensi Spesialis I IK THT-KL. Pada semester ganjil 2010 PPDS IK THT-KL FKUB sudah menerapkan modul untuk pendidikan semester 1 – 3. Sejak semester genap 2010 PPDS IK THT-KL FKUB menerapkan sistem stase dengan materi modul.

Pada rapat kerja Lab/SSMF IK THT-KL FKUB/RSUD Dr. Saiful Anwar Malang pada tanggal 24 – 25 Februari 2012 di Malang, disepakati untuk melakukan revisi buku Panduan Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis I Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya 2012.

Seiring dengan perkembangan permasalahan dalam kebijakan pelayanan kesehatan secara nasional dan kebijakan Kolegium IK THT- KL yang berdampak pada proses belajar mengajar di PS-PDS I IK THT-KL FKUB, maka disusun Buku Panduan Pendidikan Dokter Spesialis I Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tahun 2016.

Pada tahun 2018, Prodi di akreditasi oleh LAM-PTKes dan mendapat peringkat A (Sangat Baik), Kemudian pada tahun 2022 diakreditasi kembali oleh LAM-PTKes dan mendapat peringkat UNGGUL.

Lulusan Program Studi Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala Leher Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya adalah dokter spesialis yang memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan diagnosis dan tatalaksana masalah kesehatan telinga, hidung, tenggorok, bedah kepala dan leher dengan mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu bekerja di semua fasilitas layanan kesehatan. Lulusan PS PDS IK THT-BKL FKUB memiliki kemampuan diagnostik canggih seperti menggunakan endoskopi kaku dan fleksibel, kemampuan menganalisa hasil radiologi sederhana sampai CT scan dan MRI. Tatalaksana mendasar kasus THT-BKL sampai penggunaan alat canggih seperti operasi menggunakan endoskopi dan mikroskopi.

Per tahun 2024, jumlah dokter spesialis THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Bedah Kepala Leher atau THT-BKL) di Indonesia tercatat mencapai 2.257 orang. Meski jumlah ini terus meningkat, rasio tersebut masih terbilang kurang, terutama untuk memenuhi kebutuhan di daerah-daerah terpencil di luar Pulau Jawa yang sering kekurangan spesialis medis. Idealnya, seorang dokter THT melayani sekitar 40 ribu orang, namun dengan populasi Indonesia yang mencapai sekitar 280 juta, rata-rata seorang dokter THT saat ini melayani lebih dari 100 ribu orang.

Kondisi ini menjadikan tantangan sekaligus peluang bagi PS PDS IK THT-BKL FKUB untuk terus mengembangkan diri dan mengambil peran untuk menciptakan dokter spesialis THT-BKL yang mampu memberikan layanan kesehatan dan mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.