PPUK Admission

Proses Pendaftaran dan Pemberkasan

  1. Pendaftaran di buka mulai tanggal 10 Juli s/d 30 Agustus 2024
  2. Proses pendaftaran mekanismenya sama untuk jalur reguler maupun jalur PPUK, yang membedakan adalah persyaratan berkas yang harus dilengkapi
  3. Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun Gmail
  4. Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email pendaftar;
  5. Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan proses pendaftaran;
  6. Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE PEMBAYARAN;
  7. Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id. Jika ada permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi ke helpdesk-tik.ub.ac.id
  8. Pertanyan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline telepon (0341) 335 222 atau email ke tkpppds.fk@ub.ac.id.
  9. Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN (13 digit);
  10. Biaya pendaftaran sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank BRI, Bank Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di seluruh Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN;
  11. Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja. Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan di bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Harap mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :
    A. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI
    B. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
    C. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI
  12. Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman https://admisi.ub.ac.id. Peserta diharapkan menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan;
  13. Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id.
  14. Biaya pendaftaran dan tes seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan dengan alasan apapun.
  15. Peserta yang lolos pemberkasan akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada 20 September 2024.

Rangkaian seleksi penerimaan PPUK

  • seleksi administrasi, meliputi:
    1. pendaftaran online untuk pengisian biodata dan upload kelengkapan berkas; dan
    2. validasi keaslian berkas yang telah diupload.
  • seleksi kemampuan dasar dan kesehatan, meliputi:
    1. tes TOEFL dengan nilai paling rendah 450;
    2. tes TPA dengan nilai paling rendah 475;
    3. tes psikologi psikiatri yang dilakukan oleh tim tes psikologi psikitari FKUB dengan ketentuan:
    a) Physical Quotient (PQ) paling rendah 50;
    b) Intelligence Quotient (IQ) paling rendah 90; dan
    c) tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa ganguan psikotik, ganguan bipolar, gangguan kepribadian ambang, dan gangguan kepribadian antisosial.
    4. tes kesehatan fisik dengan ketentuan peserta tidak menderita penyakit yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat mengganggu proses pendidikan dan pelayanan.

5. Semua dokumen hasil tes tahap II menjadi milik panitia seleksi

  • seleksi kompetensi bidang sesuai dengan PS PDS pilihan,
    meliputi:
    1. tes tulis; dan
    2. tes wawancara.

Syarat Pemberkasan Jalur PPUK Periode Januari 2025

Syarat Umum Jalur PPUK

  1. calon peserta didik PPUK merupakan dokter Aparatur Sipil Negara, dokter yang bekerja pada Rumah Sakit BUMN dan/atau dokter Kontrak pada Instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai atau perjanjian kerja;
  2. surat permohonan dari Instansi pengirim Download Draf-Contoh-Lamaran-PPUK-1
  3. usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat Pendidikan dimulai, yakni per 1 (satu) Juli untuk periode Juli dan 1 (satu) Januari untuk periode Januari;
  4. memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif Gabungan paling rendah 2,50 untuk program studi dengan akreditasi A atau paling rendah 2,75 untuk program studi dengan akreditasi B;
  5. akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada point (3.) berdasarkan pada Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) saat ijazah diterbitkan;
  6. calon peserta didik dibiayai oleh Instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan / perjanjian pembiayaan dari Kepala Daerah, pejabat yang berwenang membuat komitmen atau pejabat dari Instansi Pemerintah; Download Keterangan Pembiayaan
  7. perjanjian antara calon peserta didik dengan Instansi Pemerintah yang memuat pengabdian di Instansi Pemerintah pengirim dengan masa pengabdian paling sedikit satu kali masa studi;
  8. surat pernyataan persetujuan suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah; download persetujuan keluarga
  9. diutamakan yang mendapat rekomendasi dari organisasi profesi tentang kebutuhan tenaga dokter spesialis dari perhimpunan/organisasi profesi spesialis masing-masing daerah;
  10. surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran;
  11. STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship); dan
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  13. menandatangani surat pernyataan tes seleksi PS PDS; download Surat Pernyataan
  14. BPJS Kesehatan / Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama pendidikan.
  15. Contoh surat penah/ belum pernah mendaftar PPDS download surat pernyataan pernah/ belum pernah mengikuti seleksi
  16. Dokumen Kerjasama (MOU, PKS dan Adendum) wajib ada setelah peserta PPDS diterima Download Dokumen Kerjasama

 Syarat Khusus Jalur PPUK


  •  Syarat Khusus Jalur PPUK

    1. Penyakit Dalam
      1. surat referensi dari 2 (dua) dosen IPD pada insitusi Pendidikan dokter (S1-Profesi); dan
      2. hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Penyakit Dalam FKUB terhitung pada tahap pemberkasan.
    2. Ilmu Kesehatan Anak
      1. rekomendasi 2 (dua) dosen IKA tempat pendidikan dokter umum (S1-Profesi), untuk lulusan UB, rekomendasi dari staf dosen yang bukan sebagai tim seleksi calon PPDS IKA FKUB;
      2. sertifikat kegiatan ilmiah diutamakan tentang IKA;
      3. surat keterangan telah bekerja di instansi Kesehatan (paling singkat 1 tahun); dan
      4. nilai tambah IKA:
        • karya ilmiah/penelitian dalam bidang IKA;
        • penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan); dan
        • diutamakan yang bersedia mengikuti Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
    3. Radiologi
      1. surat referensi dari 2 (dua) dosen radiologi tempat Pendidikan Dokter Umum (S1-Profesi);
      2. menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS PDS Radiologi ataupun PS PDS lain di seluruh Indonesia (terhitung saat pemberkasan);
      3. persyaratan khusus nilai tambah Radiologi:
        1. karya ilmiah; dan
        2. penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan).
      4. mempunyai nilai paling rendah B untuk mata kuliah Radiologi.
    4. Jantung dan Pembuluh Darah
      1. sertifikat ACLS
    5. Dermatologi dan Veneorologi
      1. mengisi daftar riwayat hidup;
      2. surat rekomendasi/izin dari senior Spesialis Kulit dan Kelamin yang bekerja di rumah sakit yang sama dan/atau di area kota/kabupaten yang sama;
      3. tidak sedang mendaftar/mengikuti seleksi PPDS di institusi lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
      4. melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang menunjang diutamakan di bidang DV; dan
      5. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS Dermatologi dan Veneorologi FKUB terhitung sampai dengan tahap III (ujian tulis dan wawancara).
    1. Ortopedi dan Traumatologi
      • menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium Ortopedi dan Traumatologi Indonesia.
    1. Urologi
      • sertifikat ATLS, BSS serta Sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi;
      • bagi calon peserta didik perempuan, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan;
      • bagi calon peserta didik PPDS, lulusan program studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi;
      • bagi calon peserta didik yang akan menjalani tes di PS PDS Urologi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS di PS PDS Urologi ataupun PS PDS lain dimanapun di seluruh Indonesia terhitung saat tahap pemberkasan; dan
      • menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS PDS Urologi ataupun PS PDS lain di seluruh Indonesia.
    2. Patologi Klinik
      1. rekomendasi 2 (dua) staf dosen/ senior dokter PK tempat Pendidikan Dokter Umum;
      2. sertifikat kegiatan ilmiah;
      3. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 1 tahun diluar internship;
      4. tidak menderita buta warna meskipun parsial; dan
      5. mempunyai nilai paling rendah B untuk mata kuliah Patologi Klinik.
    3. Ilmu Bedah
      • surat rekomendasi dari Dokter Spesialis Bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan;
      • sertifikat ATLS dan BSS dokter umum;
      • surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 6 (enam) bulan (diluar internship);
      • bagi calon peserta perempuan membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan; dan
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS Ilmu Bedah FKUB.
    4. Patologi Anatomik
      • tidak menderita buta warna meskipun parsial;
      • rekomendasi 2 (dua) dosen PA di tempat Pendidikan Dokter Umum atau Dokter Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya; dan
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada PS PDS Patologi Anatomik seluruh institusi Pendidikan yang menyelenggarakan PS PDS terhitung pada tahap pemberkasan.
    5. Mikrobiologi Klinik
      • mengisi daftar riwayat hidup;
      • tidak mengalami buta warna meskipun parsial;
      • tidak ada batasan usia (setelah 5 tahun disesuaikan);
      • UKDI tidak disyaratkan (setelah 5 tahun disesuaikan); dan
      • bagi calon PPDS perempuan yang sudah menikah, diminta membuat surat pernyataan bersedia tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
    6. Anestesiologi dan Terapi Intensif
      • pernah mengikuti pelatihan PTC/BLS/ATLS/ACLS/FCCS dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun saat pendaftaran;
      • surat rekomendasi dari 2 (dua) orang dokter spesialis anestesiologi dari asal tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dokter spesialis anestesi dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang di daerah;
      • bersedia mengikuti program PGDS yang dibuktikan dengan surat penyataan bermaterai;
      • bagi calon peserta PS PDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan;
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 3 (tiga) kali pada PS PDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB; dan
      • wajib mengikuti arahan tempat tugas setelah lulus pendidikan di PS PDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB yang dibuktikan dengan surat penyataan bermeterai.
    7. Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala Leher
      • mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah THT (bukan online);
      • nilai tambah Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala Leher:
        • baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan);
        • menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat satu tahun (di luar program internship);
        • mempunyai karya ilmiah bidang THT-KL;
        • pernah mengikuti workshop dalam bidang THT;
        • nilai bidang THT saat pendidikan dokter umum;
        • ada instansi kesehatan yang menerima setelah calon lulus THT dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut; dan
        • pernah mengikuti BSS (Basic Surgical Science) dan ATLS (Advance Trauma Life Support).
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada Program Studi THT-KL FKUB terhitung pada tahap III (tes tulis dan wawancara).
    8. Obstetri dan Ginekologi

    hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada PS PDS Obstetri-Ginekologi FKUB.

    1. Neurologi
      • surat referensi dari 1 senior Neurologi tempat Pendidikan dokter umum, dan
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 3 (tiga) kali mendaftar pada PS PDS Neurologi FKUB terhitung pada tahap III (tes tulis dan wawancara).
    2. Ilmu Kesehatan Mata
      • surat rekomendasi dari dokter spesialis mata daerah tempat bekerja, atau rekomendasi dari direktur RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan;
      • surat pernyataan bermeterai bahwa sudah pernah atau belum pernah mendaftar PPDS di institusi pendidikan yang menyelenggarakan PS PDS di seluruh Indonesia; dan
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS Ilmu Kesehatan Mata FKUB terhitung pada tahap III (tulis dan wawancara).
    3. Pulmonologi
      • surat rekomendasi dari direkstur RS setempat;
      • melampirkan sertifikat kegiatan acara ws/course/seminar/webinar pulmonologi dan kedokteran respirasi; dan
      • hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada PS PDS Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUB.
    4. Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
      • rekomendasi dari ketua cabang Perdosri setempat atau wilayah cabang Perdosri terdekat;
      • melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perdosri; dan
      • melampirkan surat pernyataan/keterangan telah bekerja didaerah setempat paling singkat 3 (tiga) tahun.