Regular Admission

Proses Pendaftaran dan Pemberkasan

  1. Pendaftaran di buka mulai tanggal 10 Juli s/d 30 Agustus 2024
  2. Proses pendaftaran mekanismenya sama untuk jalur reguler maupun jalur PPUK, yang membedakan adalah persyaratan berkas yang harus dilengkapi
  3. Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun Gmail
  4. Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email pendaftar;
  5. Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan proses pendaftaran;
  6. Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE PEMBAYARAN;
  7. Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id. Jika ada permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi ke helpdesk-tik.ub.ac.id
  8. Pertanyan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline telepon (0341) 335 222 atau email ke tkpppds.fk@ub.ac.id.
  9. Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN (13 digit);
  10. Biaya pendaftaran sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank BRI, Bank Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di seluruh Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN;
  11. Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja. Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan di bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Harap mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :
    A. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI
    B. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
    C. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI
  12. Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman https://admisi.ub.ac.id. Peserta diharapkan menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan;
  13. Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id.
  14. Biaya pendaftaran dan tes seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan dengan alasan apapun.
  15. Peserta yang lolos pemberkasan akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada bulan 20 September 2024 (jadwal bisa berubah dengan pemberitahuan).

Proses Seleksi

Proses seleksi penerimaan calon peserta PS PDS meliputi:

  1. seleksi administrasi;
    • verifikasi biodata dan kelengkapan berkas persyaratan umum dan khusus; dan
    • validasi keaslian berkas yang telah diupload.
  2. tes potensi akademik, tes kesehatan mental dan fisik, dan tes kemampuan berbahasa Inggris, dengan ketentuan sebagai berikut : 
    1. tes potensi akademik dari Unit Usaha Otonom (UUO) Bappenas yang diselenggarakan oleh panitia seleksi dengan standar nilai paling rendah 500 (lima ratus);
    2. tes kesehatan mental melalui tes psikologi-psikiatri dengan
    3. ketentuan sebagai berikut: 1) Physical Quotient (PQ) paling rendah 50 (lima puluh); 2) Intelligence Quotient (IQ) paling rendah 100 (seratus); dan 3) tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa gangguan psikotik, gangguan bipolar, gangguan kepribadian ambang, dan gangguan kepribadian antisosial. c. tes kemampuan berbahasa Inggris/TOEFL yang diselenggarakan oleh panitia seleksi dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima);
    4. tes kesehatan fisik dengan ketentuan seluruh calon peserta seleksi tidak boleh menderita penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat mengganggu proses pendidikan dan pelayanan.
    5. Semua dokumen hasil tes menjadi milik panitia seleksi
  3. tes tulis dan wawancara.

Syarat Pemberkasan Jalur Reguler Periode Januari 2025

    Syarat Umum Jalur Reguler

  1. surat permohonan kepada Dekan untuk mengikuti PS PDS; download Surat Permohonan/ Lamaran
  2. ijazah/sertifikat profesi dengan terakreditasi paling rendah B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat peserta lulus pendidikan dokter;
  3. dalam hal akreditasi sebagaimana dimaksud pada point (2.) tidak tercantum pada ijazah/sertifikat profesi, calon peserta harus menyerahkan fotokopi/scan sertifikat akreditasi;
  4. calon peserta harus mempunyai nilai IPK gabungan paling rendah 2.75 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A dan paling rendah 3.00 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B;
  5. berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2025;
  6. Khusus untuk Program Studi Mikrobiologi Klinik dan Patologi  Anatomik, nilai IPKG paling rendah 2.75 dengan akreditasi A atau akreditasi B dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendidikan dimulai (1 Januari 2025) .
  7. Khusus untuk Program Studi Mikrobiologi Klinik dan Patologi  Anatomik, nilai IPKG paling rendah 2.75 dengan akreditasi A atau akreditasi B dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendidikan dimulai.
  8. calon peserta tes seleksi yang berstatus pegawai negeri sipil/TNI/POLRI/instansi pemerintah lain wajib melampirkan surat izin belajar/tugas belajar dari pimpinan yang berwenang;
  9. surat keterangan pertanggungjawaban sumber pembiayaan studi yang diberi meterai; download Surat Pembiayaan
  10. surat pernyataan persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah; download persetujuan keluarga
  11. surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran;
  12. surat tanda registrasi dokter;
  13. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku pada bulan Agustus 2024;
  14. sertifikat nilai uji kompetensi nasional calon dokter Indonesia atau dokumen lain yang setara; dan
  15. menandatangani surat pernyataan tes seleksi PS PDS; download Surat Pernyataan
  16. BPJS Kesehatan / Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama pendidikan.
  17. Contoh surat penah/ belum pernah mendaftar PPDS download surat pernyataan pernah/ belum pernah mengikuti seleksi

Syarat Khusus Jalur Reguler

  • PS PDS Penyakit Dalam

    1. surat rekomendasi dari 2 (dua) staf Dosen/Senior Penyakit Dalam tempat pendidikan dokter umum.
    2. surat pernyataan kembali ke daerah asal/daerah tempat tugas awal bagi calon peserta PS PDS berstatus PNS atau ikatan dinas.
    3. hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada PS PDS Penyakit Dalam FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.
    4. Bagi calon peserta perempuan, sanggup tidak hamil di tahun pertama pendidikan
    5. Bersedia bertugas di daerah terpencil yang tidak memiliki Dokter SpPD yang cukup. Dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dari instansi/RS/kepala daerah setempat
    6. Nilai tambah bila memiliki
      1. Karya ilmiah/ilmiah populer di jurnal terakreditasi atau media masa terkemuka dibuktikan dengan link
      2. Karya di medsos bertopik kesehatan (Instagram, youtube, dll) di bidang Penyakit Dalam
      3. Penghargaan di bidang kesehatan
      4. Mencukupi kegiatan ilmiah, pelatihan workshop di bidang IPD, dibuktikan dengan sertifikat kegiatan
  • PS PDS Ilmu Kesehatan Anak

    1. rekomendasi dan 2 (dua) Dosen Spesialis Anak di tempat Pendidikan Dokter Umum.
    2. mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kesehatan Anak (IKA) minimal 2 (dua) ka1i, dibuktikan dengan sertifikat.
    3. surat keterangan pengalaman bekerja di Instansi Kesehatan, minimal 1 (satu) tahun di luar Internship.
    4. nilai mata kuliah IKA saat profesi dokter minimal B.
    5. menghasilkan minimal 1 (satu) karya ilmiah di bidang IKA, dibuktikan dengan naskah karya ilmiah.
    6. bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
    7. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Ilmu Kesehatan Anak FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan.
    8. nilai tambah:
      1. rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang tempat kandidat akan bekerja setelah lulus.
      2. jaminan kerja setelah lulus, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari instansi/rumah sakit pemerintah
      3. jaminan pembiayaan dari instansi/rumah sakit pemerintah atau dari pemerintah daerah, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari instansi/rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah.
      4. kesediaan mengikuti Program pendayagunaan Dokter spesialis (PGDS), ditunjukkan oleh surat pernyataan bermaterai.
      5. penghargaan di bidang kesehatan.
      6. pengalarnan berorganisasi atau menduduki jabatan tertentu di bidang kesehatan, dibuktikan oleh surat keterangan pimpinan.
      7. rencana atau proposal penelitian tugas akhir, dibuktikan
      8. dengan naskah proposal.
      9. kemampuan di bidang komputer atau teknologi informasi, dibuktikan oleh sertifikat kursus atau bukti karya.
  • PS PDS Radiologi

    1. surat referensi dari 2 (dua) staf Dosen/senior Dokter Radiologi tempat pendidikan Dokter Umum.
    2. menyertakan surat penolakan bagr pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS Radiologi ataupun ps rain di seluruh Indonesia.
    3. bersedia tidak hamil pada tahun pertama pendidikan
    4. hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada Program studi Radiologi FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.
    5. Ada prioritas peserta dari luar Jawa (berasal dari daerah yang sangat membutuhkan)
    6. Ada rekomendasi rumah sakit tempat kembali.
    7. Nilai baik untuk Radiologi : ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi
    8. Nilai tambah Radiologi :

1) Karya Ilmiah

2) Penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan)

  • PS PDS Jantung dan Pembuluh Darah

    1. sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS), Elektrokardiogram EKG dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)
    2. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Jantung dan Pembuluh Darah FKUB sampai pada tes tulis dan wawancara dan maksimal 3 (tiga) kali pada seleksi tahap administrasi
    3. rekomendasi dari organisasi Profesi (PERKI) daerah asal apabila ada.
  • PS PDS Dermatologi dan Venereologi

    1. rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) cabang tempat bekerja/ tempat tinggal apabila ada.
    2. melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).
    3. mengisi daftar riwayat hidup Download Form.
    4. melampirkan sertilikat kegiatan ilmiah, pelatihan, workshop sesuai PS.
    5. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Dermatologi dan venereologi FKUB terhitung sampai pada tahap tes tulis dan wawancara.
    6. membuat pernyataan kembali ke Instansi pengusul jika PNS/Ikatan Dinas.
    7. mempunyai Karya Ilmiah terkait PS, mempunyai penghargaan di bidang Kesehatan, mengikuti program degreef non degree yang menunjang peminatan (program studi).
  • PS PDS Orthopedi & Traumatologi

menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium orthopedi & Traumatologi Indonesia.

  • PS PDS Urologi
    1. sertifikat Advance Trauma Life support (ATLS), Basic surgical science (BSS) dan untuk Dokter umum serta sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi.
    2. bagi calon peserta yang akan menjalani tes di ps urologi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS baik di ps urologi ataupun PS lain dimanapun di seluruh Indonesia terhitung pada tahap Tes Tulis dan Wawancara.
    3. menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS Urologi ataupun PS lain di seluruh Indonesia.
    4. bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
    5. bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi
  • PS PDS Patologi Klinik

    1. rekomendasi 2 (dua) Staf Dosen/Senior Dokter PK tempat pendidikan dokter umum.
    2. sertifikat kegiatan ilmiah.
    3. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 1 (satu) Tahun diluar Internship.
    4. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Patologi Klinik FKUB terhitung sampai pada tahap tulis dan wawancara.
    5. nilai baik untuk PK: ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi.
    6. melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI)
  • PS PDS Ilmu Bedah

    1. surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi/ rumah sakit baik pemerintah/swasta (bermaterai).
    2. surat rekomendasi dari dokter bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan.
    3. sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS).
    4. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Ilmu Bedah FKUB terhitung mulai tahap seleksi administrasi.
    5. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 6 bulan (diluar internship).
    6. bagi calon peserta wanita membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.
  • PS PDS Patologi Anatomik

    1. rekomendasi 2 (dua) Staf Dosen/Senior Dokter Spesialis PA di tempat pendidikan dokter umum atau Senior Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya.
    2. melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).
    3. membuat pernyataan kembali ke Intansi pengusul jika PNS atau ikatan dinas.
    4. larangan cuti bagi PPDS pada I (satu) semester pertama.
    5. nilai tambah jika ada sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi Anatomik.
  • PS PDS Mikrobiologi Klinik

hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Mikrobiologi Klinik FKUB terhitung sampai pada tahap tulis dan wawancara.

  • PS PDS Anestesiologi dan Terapi Intensif

    1. minimal pernah mengikuti salah satu pelatihan PTC/ BLS /ATLS/ACLS / FCCS/ PNNLS dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun saat pendaftaran.
    2. surat Rekomendasi dari 2 (dua) orang dokter spesialis Anestesiologi dari asal tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dolrter spesialis anestesi dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang di Daerah.
    3. bersedia mengikuti program PGDS.
    4. bagi calon peserta PS PDS perempuarl yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.
    5. bersedia mengikuti tes kesamaptaan jasmani oleh prodi
    6. hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada PS Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB terhitung sampai pada tahap tulis dan wawancara.
  • PS PDS Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher (T.H.T.B.K.L)

    1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar di ps THT-KL FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.
    2. mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah T.H.T.B.K.L
    3. nilai Tambah :
      1. baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan)
      2. menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal satu tahun (diluar program internship)
      3. mempunyai karya ilmiah bidang T.H.T.B.K.L
      4. pernah mengikuti workshop dalam bidang T.H.T.B.K.L
      5. nilai bidang T.H.T.B.K.L saat pendidikan dokter umum
      6. ada Instansi Kesehatan yang menerima setelah calon lulus T.H.T.B.K.L dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut
  • PS PDS Obstetri dan Ginekologi

    1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS obstetri-Ginekologi FKUB dan 3 (tiga) kali di institusi Pendidikan Dokter spesialis manapun di Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia terhitung mulai tahap seleksi administrasi.
  • PS PDS Neurologi

    1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar di PDS Neurologi FKUB terhitung sampai pada tahap tes tulis dan wawancara.
    2. membuat Motivation Letter diketik dan di tandatangani
  • PS PDS Ilmu Kesehatan Mata

    1. surat rekomendasi dari 1 (satu) orang senior spesialis Mata tempat bekerja/mengabdi (tidak wajib)
    2. sertifikat seminar/pelatihan/workshop yang terkait program studi
    3. surat Keterangan telah bekerja di Instansi Kesehatan (minimal 1 tahun, Internship dapat diperhitungkan).
    4. bila mempunyai karya ilmiah terkait program studi atau mempunyai penghargaan di bidang kesehatan harap dicantumkan.
    5. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Ilmu Kesehatan Mata FKUB sampai pada tahap tes tulis dan wawancara dan maksimal tiga kali pada seleksi tahap seleksi administrasi serta TOEFL, TPA dan Tes Kesehatan mental fisik.
    6. lulus Tes Kesehatan Mata Khusus yang dilaksanakan pada seleksi tulis dan wawancara.
  • PS PDS Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

    1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program  Studi IKFR FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.
    2. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa bersedia tidak hamil selama 1 tahun pertama Pendidikan
    3. Menyertakan surat rekomendasi dari Perdosri Cabang dan SpKFR di daerah sekitar tempat bekerja
    4. Pertimbangan Khusus :
      1. Diutamakan calon PPDS sudah bekerja didaerah yang belum ada Sp.KFR dan bersedia kembali bekerja didaerah dibuktikan dengan surat keterangan kerjasama atau masih bekerja dengan pemerintah daerah setempat.
      2. Pernah mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, dibuktikan dengan sertifikatnya.
      3. Memiliki penghargaan atau prestasi baik akademik maupun non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat.
    5. Kriteria penilaian tahap seleksi tulis dan wawancara meliputi pengetahuan dasar dan keterampilan pemeriksaan Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi serta hasil wawancara dan OSCE.
  • PS PDS Pulmonologi dan kedokteran Respirasi
    1. rekomendasi dari dokter spesialis paru setempat.
    2. mengikuti kegiatan ilmiah paru baik lokal maupun nasional minimal tiga kali.
    3. hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUB terhitung sejak tahap seleksi admnistrasi.
  • PS PDS Kedokteran Emergensi
    1. pernah mengikuti ATLS, ACLS, PALS, PHTLS, AMLS, USLS, BHLS, FCCS, BDLS, HDP, atau EMS Course dengan dilampiri sertifikat.
    2. mempunyai pengalaman bekerja di Unit Gawat Darurat atau dalam bidang penanganan kegawatdaruratan (Disaster Medicine, Prehospital Emergency Care, Toxicology, dll) yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Instansi terkait.
    3. calon peserta didik bekerja di Instansi yang memang membutuhkan seorang dokter Spesialis Emergensi dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Direktur Instansi tempat bekeda (bukan surat rekomendasi).
  • PS PDS Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik

    1. Sertifikat ATI-S dan BSS GP atau BSPS
    2. Memiliki sertifikat seminar dan/atau Pelatihan {workshop) di Bidang Keilmuan Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik di Dalam/ Luar Negeri secara offline/online
    3. Bagi Calon Peserta Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi
    4. Pengalaman kerja klinis sebagai dokter umum di Rumah Sakit atau Puskesmas minimal 1 tahun (di luar internship) dan saat mendaftar SIP masih berlaku atau pengalaman bekerja sebagai relawan bencana atau kegiatan sosial yang terkait dengan PERAPI
    5. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik seluruh Indonesia terhitung sejak tahap seleksi tulis dan wawancara
    6. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis lain
    7. Jika calon peserta didik pernah menjalani pendidikan spesialis di tempat lain, melampirkan surat keterangan asal sekolah, periode, dan nama Ketua Program Studi Spesialis tersebut
    8. Menyertakan surat penolakan atau bukti belum diterima bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya di Prodi Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik ataupun Prodi Dokter Spesialis lain di seluruh Indonesia.
    9. Surat bebas buta warna (buta warna parsilal maupun total)
    10. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
    11. Surat Rekomendasi Asal Instansi/Rumah Sakit yang dilegalisasi dengan Akta Notariat atau surat Pernyataan Kesediaan ditempatkan pada Rumah Sakit yang belum memiliki Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sesuai rekomendasi Program Studi Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik UB yang bekerjasama dengan Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik dan PERAPI
    12. Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama pendidikan.

(1)  Pelanggaran dalam proses seleksi meliputi:

a. mengikuti proses seleksi di institusi pendidikan lain dalam waktu yang bersamaan pada saat mengikuti proses seleksi di UB;
b. masih berstatus sebagai peserta PS PDS aktif pada saat mengikuti proses tes seleksi di UB;
c. melakukan pemalsuan dokumen persyaratan penerimaan PS PDS FK;
d. melakukan kecurangan saat mengikuti proses seleksi PS PDS FK; dan
e. tidak mengikuti rangkaian kegiatan seleksi pada waktu yang ditetapkan tanpa seizin panitia.

(2) Peserta seleksi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur atau tidak diterima sebagai peserta didik PS PDS FK.
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui setelah peserta diputuskan diterima menjadi peserta PS PDS FK, maka status penerimaan peserta dibatalkan.