Proses Pendaftaran dan Pemberkasan
- Pendaftaran di buka mulai tanggal 4 s/d 28 Februari 2025
- Proses pendaftaran mekanismenya sama untuk jalur reguler maupun jalur PPUK, yang membedakan adalah persyaratan berkas yang harus dilengkapi
- Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun Gmail
- Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email pendaftar;
- Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan proses pendaftaran;
- Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE PEMBAYARAN;
- Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id. Jika ada permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi ke helpdesk-tik.ub.ac.id
- Pertanyan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline telepon (0341) 335 222 atau email ke tkpppds.fk@ub.ac.id.
- Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN (13 digit);
- Biaya pendaftaran sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank BRI, Bank Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di seluruh Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN;
- Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja. Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan di bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Harap mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :
A. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI
B. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
C. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI - Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman https://admisi.ub.ac.id. Peserta diharapkan menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan;
- Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id.
- Biaya pendaftaran dan tes seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan dengan alasan apapun.
- Peserta yang lolos pemberkasan akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada bulan 26 Maret 2025 (jadwal bisa berubah dengan pemberitahuan).
Proses Seleksi
Proses seleksi penerimaan calon peserta PS PDS meliputi:
- seleksi administrasi;
- verifikasi biodata dan kelengkapan berkas persyaratan umum dan khusus; dan
- validasi keaslian berkas yang telah diupload.
- tes potensi akademik, tes kesehatan mental dan fisik, dan tes kemampuan berbahasa Inggris, dengan ketentuan sebagai berikut :
- tes potensi akademik dari Unit Usaha Otonom (UUO) Bappenas yang diselenggarakan oleh panitia seleksi dengan standar nilai paling rendah 500 (lima ratus);
- tes kesehatan mental melalui tes psikologi-psikiatri dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Physical Quotient (PQ) paling rendah 50 (lima puluh); 2) Intelligence Quotient (IQ) paling rendah 100 (seratus); dan 3) tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa gangguan psikotik, gangguan bipolar, gangguan kepribadian ambang, dan gangguan kepribadian antisosial.
- tes kemampuan berbahasa Inggris/TOEFL yang diselenggarakan oleh panitia seleksi dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima);
- tes kesehatan fisik dengan ketentuan seluruh calon peserta seleksi tidak boleh menderita penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat mengganggu proses pendidikan dan pelayanan.
- Semua dokumen hasil tes menjadi milik panitia seleksi
- tes tulis dan wawancara.
Syarat Pemberkasan Jalur Reguler Periode Juli 2025
Syarat Umum Jalur Reguler
- surat permohonan kepada Dekan untuk mengikuti PS PDS; download Surat Permohonan/ Lamaran
- ijazah/sertifikat profesi dengan terakreditasi paling rendah B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat peserta lulus pendidikan dokter;
- dalam hal akreditasi sebagaimana dimaksud pada point (2.) tidak tercantum pada ijazah/sertifikat profesi, calon peserta harus menyerahkan fotokopi/scan sertifikat akreditasi;
- calon peserta harus mempunyai nilai IPK gabungan paling rendah 2.75 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A dan paling rendah 3.00 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B;
- berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Juli 2025;
- Khusus untuk Program Studi Mikrobiologi Klinik dan Patologi Anatomik, nilai IPKG paling rendah 2.75 dengan akreditasi A atau akreditasi B dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendidikan dimulai (1 Juli 2025) .
- Khusus untuk Program Studi Mikrobiologi Klinik dan Patologi Anatomik, nilai IPKG paling rendah 2.75 dengan akreditasi A atau akreditasi B dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendidikan dimulai.
- calon peserta tes seleksi yang berstatus pegawai negeri sipil/TNI/POLRI/instansi pemerintah lain wajib melampirkan surat izin belajar/tugas belajar dari pimpinan yang berwenang;
- surat keterangan pertanggungjawaban sumber pembiayaan studi yang diberi meterai; download Surat Pembiayaan
- surat pernyataan persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah; download persetujuan keluarga
- surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran;
- surat tanda registrasi dokter;
- surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku pada bulan Maret 2025;
- sertifikat nilai uji kompetensi nasional calon dokter Indonesia atau dokumen lain yang setara; dan
- menandatangani surat pernyataan tes seleksi PS PDS; download Surat Pernyataan
- BPJS Kesehatan / Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama pendidikan.
- Contoh surat pernah/ belum pernah mendaftar PPDS download surat pernyataan pernah/ belum pernah mengikuti seleksi
Syarat Khusus Jalur Reguler
- PS PDS Penyakit Dalam (Ilmu Penyakit Dalam) terdiri atas:
- surat rekomendasi dari 2 (dua) staf dosen penyakit dalam tempat pendidikan dokter umum;
- surat pernyataan kembali ke daerah asal atau daerah tempat tugas awal bagi calon peserta berstatus Pegawai Negeri Sipil atau ikatan dinas;
- hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada PS penyakit dalam jenjang spesialis FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi; dan
- bagi calon peserta perempuan, sanggup tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
- selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada point 1 sampai dengan 4 peserta didik akan mendapatkan nilai tambah jika mempunyai:
- karya ilmiah/ilmiah populer di jurnal terakreditasi atau media masa terkemuka dibuktikan dengan tautan laman;
- karya di media sosial bertopik kesehatan di bidang penyakit dalam;
- mendapatkan penghargaan di bidang kesehatan;
- mengikuti kegiatan ilmiah, pelatihan atau workshop di bidang penyakit dalam dibuktikan dengan sertifikat kegiatan;
- jaminan pembiayaan dari instansi/pemerintah daerah/beasiswa dari lembaga yang membidangi pengelola dana pendidikan; dan
- bersedia bertugas di daerah yang tidak memiliki dokter spesialis penyakit dalam yang cukup dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dari instansi, rumah sakit, atau kepala daerah setempat atau surat pernyataan dari pendaftar dan bermaterai dengan menyebutkan rumah sakit/instansinya, atau bersedia mengikuti program pendayagunaan dokter spesialis yang dilampiri dengan surat pernyataan bermaterai.
- PS PDS Ilmu Kesehatan Anak terdiri atas:
- rekomendasi dari 2 (dua) dosen spesialis anak di tempat Pendidikan Dokter Umum;
- mengikuti kegiatan ilmiah ilmu kesehatan anak paling sedikit 2 (dua) kali, dibuktikan dengan sertifikat;
- surat keterangan pengalaman bekerja di Instansi Kesehatan, paling sedikit 1 (satu) tahun di luar Internship;
- nilai mata kuliah ilmu kesehatan anak saat profesi dokter paling rendah B;
- menghasilkan paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah di bidang ilmu kesehatan anak, dibuktikan dengan naskah karya ilmiah;
- bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan;
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Ilmu Kesehatan Anak FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi;
- nilai tambah:
- rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia cabang tempat kandidat akan bekerja setelah lulus;
- jaminan kerja setelah lulus, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari instansi/rumah sakit pemerintah;
- jaminan pembiayaan dari instansi/rumah sakit pemerintah atau dari pemerintah daerah, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari instansi/rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah;
- kesediaan mengikuti Program pendayagunaan Dokter Spesialis, ditunjukkan oleh surat pernyataan bermaterai;
- penghargaan di bidang kesehatan;
- pengalaman berorganisasi atau menduduki jabatan tertentu di bidang kesehatan, dibuktikan oleh surat keterangan pimpinan;
- rencana atau proposal penelitian tugas akhir, dibuktikan dengan naskah proposal dan;
- kemampuan di bidang komputer atau teknologi informasi, dibuktikan oleh sertifikat kursus atau bukti karya.
- PS PDS Radiologi terdiri atas:
- surat referensi dari 2 (dua) staf dosen/senior dokter radiologi tempat pendidikan dokter umum;
- menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS Radiologi ataupun program studi lain di seluruh Indonesia;
- bersedia tidak hamil pada tahun pertama pendidikan;
- hanya diperbolehkan paling banyak 3 (tiga) kali mendaftar pada Program studi Radiologi FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi;
- ada prioritas peserta dari luar Jawa (berasal dari daerah yang sangat membutuhkan);
- ada rekomendasi rumah sakit tempat kembali;
- nilai tambah radiologi:
- karya ilmiah;
- penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan) dan;
- nilai baik untuk radiologi: ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi.
- PS PDS Jantung dan Pembuluh Darah (Ilmu Penyakit Jantung Dan Pembuluh Darah) terdiri atas:
- sertifikat Advanced Cardiac Life Support, Elektrokardiografi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI);
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Jantung dan Pembuluh Darah FKUB sampai pada tes tulis dan wawancara dan paling banyak 3 (tiga) kali pada tahap seleksi administrasi dan;
- rekomendasi dari organisasi profesi (PERKI) daerah asal apabila ada.
- PS PDS Dermatologi Venereologi dan Estetika (Ilmu Kesehatan Kulit Dan Kelamin) terdiri atas:
- rekomendasi dari Dokter spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.DVE) di tempat bekerja atau rencana bekerja.
- melampirkan surat tanda selesai internship;
- mengisi daftar riwayat hidup Download;
- melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah, pelatihan, workshop sesuai program studi;
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS Dermatologi Venereologi dan Estetika FKUB terhitung sampai pada tahap seleksi tulis dan wawancara;
- membuat pernyataan kembali ke instansi pengusul jika PNS/ikatan dinas dan;
- mempunyai karya ilmiah terkait program studi, mempunyai penghargaan di bidang kesehatan, mengikuti program degree/non degree yang menunjang peminatan (program studi).
- PS PDS Ortopedi dan Traumatologi (Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi)
- menyertakan bukti pendaftaran online dari kolegium Ortopedi dan Traumatologi Indonesia.
- PS PDS Urologi terdiri atas:
- sertifikat Advance Trauma Life support, Basic Surgical Skill For General Practitioner serta sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi;
- bagi calon peserta yang akan menjalani tes di PS Urologi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS baik di PS Urologi ataupun program studi lain dimanapun di seluruh Indonesia terhitung pada tahap seleksi Tulis dan Wawancara;
- menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS Urologi ataupun program studi lain di seluruh Indonesia;
- bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan dan;
- bagi calon peserta PPDS, lulusan program studi S1 pendidikan dokter yang menggunakan kurikulum berbasis Kompetensi harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh komite internship dokter Indonesia provinsi.
- PS PDS Patologi Klinik terdiri atas:
- rekomendasi 2 (dua) staf dosen/senior dokter PK tempat pendidikan dokter umum;
- sertifikat kegiatan ilmiah;
- surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 1 (satu) tahun;
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS Patologi Klinik FKUB terhitung sampai pada tahap seleksi tulis dan wawancara;
- nilai baik untuk Patologi Klinik ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi dan;
- melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).
- PS PDS Ilmu Bedah terdiri atas:
- surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi/ rumah sakit baik pemerintah/swasta;
- surat rekomendasi dari dokter bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan;
- sertifikat Advance Trauma Life Support, Basic Surgical Science;
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS Ilmu Bedah FKUB terhitung mulai tahap seleksi administrasi;
- surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 6 bulan (diluar internship) dan;
- bagi calon peserta wanita membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.
- PS PDS Patologi Anatomik (Patologi Anatomi) terdiri atas:
- rekomendasi 2 (dua) staf dosen/senior dokter spesialis PA di tempat pendidikan dokter umum atau senior spesialis PA tempat akan bekerja nantinya;
- melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI);
- membuat pernyataan kembali ke Intansi pengusul jika PNS atau ikatan dinas;
- larangan cuti bagi PPDS pada I (satu) semester pertama dan;
- nilai tambah jika ada sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi Anatomik.
- PS PDS Mikrobiologi Klinik
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS Mikrobiologi Klinik FKUB terhitung sampai pada tahap seleksi tulis dan wawancara.
- tidak mengalami buta warna meskipun parsial.
- PS PDS Anestesiologi dan Terapi Intensif (Anestesiologi Dan Reanimasi) terdiri atas:
- paling sedikit pernah mengikuti salah satu pelatihan Primary Trauma Care / Basic Life Support/Advance Trauma Life support/ Advanced Cardiac Life Support/Fundamental Critical Care Support/Primary Neuroemergency and Neurologocal Life Support dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun saat pendaftaran;
- surat Rekomendasi dari 2 (dua) orang dokter spesialis Anestesiologi dari asal tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dokter spesialis Anestesi dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang di daerah;
- bersedia mengikuti program PGDS;
- bagi calon peserta PS PDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan;
- bersedia mengikuti tes kesamaptaan jasmani oleh prodi dan;
- hanya diperbolehkan paling banyak 3 (tiga) kali mendaftar pada PS Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB terhitung sampai pada tahap seleksi tulis dan wawancara.
- PS PDS Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher (Ilmu Penyakit THT) terdiri atas:
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar di PS Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi;
- mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher;
- nilai Tambah:
- surat pernyataan baru pertama kali tes;
- menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat satu tahun (diluar program internship);
- mempunyai karya ilmiah bidang telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher;
- pernah mengikuti workshop dalam bidang telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher;
- nilai bidang telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher saat pendidikan dokter umum dan;
- ada instansi kesehatan yang menerima setelah calon lulus telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut.
- PS PDS Obstetri dan Ginekologi (Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan)
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS Obstetri-Ginekologi FKUB dan 3 (tiga) kali di institusi pendidikan dokter spesialis manapun di Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia terhitung mulai tahap seleksi administrasi.
- pengalaman kerja klinis disertai dengan surat keterangan bekerja sebagai dokter umum di layanan kesehatan instansi pemerintah di luar Pulau Jawa dan Bali minimal 1 tahun (di luar internship).
- surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi/ rumah sakit.
- PS PDS Neurologi (Ilmu Penyakit Syaraf) terdiri atas:
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar di PDS Neurologi FKUB terhitung sampai pada tahap seleksi tulis dan wawancara dan;
- membuat Motivation Letter diketik dan di tandatangani
- PS PDS Ilmu Kesehatan Mata (Ilmu Penyakit Mata) terdiri atas:
- surat rekomendasi dari 1 (satu) orang senior spesialis mata tempat bekerja/mengabdi (tidak wajib);
- sertifikat seminar/pelatihan/workshop yang terkait program studi;
- surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan (paling singkat 1 tahun, Internship dapat diperhitungkan);
- bila mempunyai karya ilmiah terkait program studi atau mempunyai penghargaan di bidang kesehatan harap dicantumkan;
- hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Ilmu Kesehatan Mata FKUB sampai pada tahap tes tulis dan wawancara (tahap 3).
- lulus tes kesehatan mata khusus yang dilaksanakan pada seleksi tulis dan wawancara.
- PS PDS Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi terdiri atas:
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi;
- bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa bersedia tidak hamil selama 1 (satu) tahun pertama pendidikan;
- menyertakan surat rekomendasi dari Perdosri cabang dan Sp.KFR di daerah sekitar tempat bekerja;
- pertimbangan khusus:
- diutamakan calon PPDS sudah bekerja didaerah yang belum ada Sp.KFR dan bersedia kembali bekerja didaerah dibuktikan dengan surat keterangan kerjasama atau masih bekerja dengan pemerintah daerah setempat.
- pernah mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, dibuktikan dengan sertifikatnya dan;
- memiliki penghargaan atau prestasi baik akademik maupun non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Kriteria penilaian seleksi tulis dan wawancara meliputi pengetahuan dasar dan keterampilan pemeriksaan Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi serta hasil wawancara dan Objective Structured Clinical Examination.
- PS PDS Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Ilmu Penyakit Paru) terdiri atas:
- rekomendasi dari dokter spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi setempat;
- mengikuti kegiatan Ilmiah Paru baik lokal maupun nasional paling sedikit 3 (tiga) kali dan;
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.
- PS PDS Kedokteran Emergensi (Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Emergensi)terdiri atas:
- pernah mengikuti Advanced Trauma Life Support, Advance Cardiac Life Support, Pediatric Advanced Life Support, Prehospital Trauma Life Support, Advanced Medical Life Support, Uterosacral Ligament Suspension, Brief Health Literacy Screen, Fundamental Critical Care Support, Basic Disaster Life Support, Hospital Disaster Plan, atau Emergency Medical Services Course dengan dilampiri sertifikat;
- mempunyai pengalaman bekerja di Unit Gawat Darurat atau dalam bidang penanganan kegawatdaruratan (Disaster Medicine, Prehospital Emergency Care, Toxicology, dll) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait dan;
- calon peserta didik bekerja di instansi yang memang membutuhkan seorang dokter Spesialis Emergensi dengan menunjukkan surat keterangan dari direktur instansi tempat bekerja (bukan surat rekomendasi).
- PS PDS Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik terdiri atas:
- sertifikat Advanced Trauma Life Support dan basic surgical skills for general practitioner atau basic surgical plastic surgery;
- memiliki sertifikat seminar dan/atau pelatihan (workshop) di bidang keilmuan Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik di Dalam/Luar Negeri secara offline/online;
- bagi calon peserta lulusan program studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan kurikulum berbasis kompetensi harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia Provinsi;
- Pengalaman kerja klinis sebagai dokter umum di rumah sakit/puskesmas/klinik minimal 1 tahun (di luar internship) dan saat mendaftar SIP masih berlaku atau pengalaman bekerja sebagai relawan bencana minimal 3 bulan;
- hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik seluruh Indonesia terhitung sejak tahap seleksi tulis dan wawancara;
- surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis lain;
- jika calon peserta didik pernah menjalani pendidikan spesialis di tempat lain, melampirkan surat keterangan asal sekolah, periode, dan nama Ketua Program Studi Jenjang Spesialis tersebut;
- menyertakan surat penolakan atau bukti belum diterima bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya di program studi Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik ataupun program studi dokter spesialis lain di seluruh Indonesia;
- surat bebas buta warna (buta warna parsial maupun total);
- bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan;
- surat rekomendasi asal instansi/rumah sakit yang dilegalisasi dengan akta notariat atau surat pernyataan kesediaan ditempatkan pada rumah sakit yang belum memiliki Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sesuai rekomendasi program studi Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik UB yang bekerjasama dengan Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik dan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia;
- asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama pendidikan.
(1) Pelanggaran dalam proses seleksi meliputi:
- mengikuti proses seleksi di institusi pendidikan lain dalam waktu yang bersamaan pada saat mengikuti proses seleksi di UB;
- masih berstatus sebagai peserta PS PDS aktif pada saat mengikuti proses tes seleksi di UB;
- melakukan pemalsuan dokumen persyaratan penerimaan PS PDS FK;
- melakukan kecurangan saat mengikuti proses seleksi PS PDS FK; dan
- tidak mengikuti rangkaian kegiatan seleksi pada waktu yang ditetapkan tanpa seizin panitia.