History

Sejarah dan Profil Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis

Program Pendidikan Dokter Spesialis di FKUB diawali dengan pemberian tugas kepada dr. Gilbert Djohar, DSB untuk mengedukasi calon dokter bedah melalui praktek dokter magang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Saiful Anwar (RSSA) Malang. Kemudian, 3 orang dokter umum yang pernah bekerja di RSSA Bedah disekolahkan untuk mengikuti pendidikan spesialis Bedah di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis adalah pengembangan dari Tim Koordinasi Pendidikan Dokter Spesialis yang dibentuk pertama kali pada tanggal 29 Juli 1991, ditandai dengan pembukaan Program Studi ilmu Bedah. Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis bertugas mengkoordinir proses pendidikan dokter spesialis dan menjamin tercapainya proses pendidikan dokter spesialis sehingga menghasilkan lulusan pendidikan dokter spesialis yang bermutu. Jurusan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Dengan perubahan dari TKP PPDS menjadi urusan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis berdampak pada semakin jelasnya posisi, peran dan tugas Jurusan Kedokteran Spesialis dan Subspesialis karena telah sesuai dengan OTK UB yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.

Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya pada tahun 2020 menghadapi tantangan yang besar sejalan dengan perubahan status pengelolaan UB dari Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Layanan Umum menjadi Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan tersebut sangat memerlukan strategi yang tepat berdasarkan analisis lingkungan yang adekuat. Selain tantangan pengembangan UB menuju PTN-BH, Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis FKUB juga menghadapi perubahan pesat lingkungan eksternal dan dinamika kebijakan dan regulasi pendidikan baik pada skala nasional maupun global.

Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis adalah pengembangan dari Tim Koordinasi Pendidikan Dokter Spesialis yang bertugas mengkoordinir proses pendidikan dokter spesialis dan menjamin tercapainya proses pendidikan dokter spesialis di bidang kedokteran sehingga menghasilkan lulusan pendidikan dokter spesialis yang bermutu. Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Dengan perubahan dari TKP PPDS menjadi Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis berdampak pada semakin jelasnya posisi, peran dan tugas Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis karena telah sesuai dengan OTK UB yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.

Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis mengelola 19 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PS PDS) dan beberapa program studi masih proses pendirian, yaitu: 

  1. PS PDS Ilmu Bedah dengan  SK No : 045 / DIKTI / Kep / 1991
  2. PS PDS Patologi Klinik dengan SK DIKTI No : 01/DIKTI/Kep/1998
  3. PS PDS Ilmu Penyakit Dalam dengan SK DIKTI No : 89/DIKTI/Kep/1998
  4. PS PDS Ilmu Penyakit Paru dengan SK DIKTI No : 255/DIKTI/Kep/1998
  5. PS PDS Obstetri & Ginekologi dengan SK DIKTI No : 378/DIKTI/Kep/1999
  6. PS PDS Ilmu Kesehatan Mata dengan SK DIKTI No : 1207/D/7/04
  7. PS PDS Ilmu Penyakit THT  dengan SK DIKTI No : 1207/D/7/04 19 Maret 2004
  8. PS PDS Ilmu Kesehatan Anak dengan SK DIKTI No : 2123/D/T/2008
  9. PS PDS Radiologi dengan Surat Dirjen dengan Dikti No : 472/D/T/2009
  10. PS PDS Orthopedi & Traumatologi dengan SK DIKTI No : 69/D/T/2009
  11. PS PDS Neurologi dengan SK DIK No. 25/D/T/2010
  12. PS PDS Anestesi & Terapi Intensif dengan SK DIK No. 151/D/O/2010
  13. PS PDS Dermatologi dan Venereologi dengan SK No. DIK 151/D/O/2010
  14. PS PDS Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler dengan SK DIK No. 25/D/T/2010
  15. PS PDS Urologi dengan SK Dikti 509/E/O/2013  atau  517/E/O/2013
  16. PS PDS Patologi Anatomi  dengan SK Kemenristek-Dikti No. 69/KPT/I/2016
  17. PS PDS Mikrobiologi Klinik dengan SK Kemenristek-Dikti No 38O/KPT/I/2017
  18. PS PDS Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dengan SK Kemenristek-Dikti No. 112/KPT/I/2018
  19. PS PDS Kedokteran Emergensi dengan Pertor no.68 tahun 2022 dan SK Akreditasi Minimal LamPTKES SK: 0021/LAM-PTKes/Akr.PB/Spe/VIII/2022
  20. PS PDS Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika dengan Pertor no.68 tahun 2022, saat ini sudah proses persiapan Akreditasi Minimal LamptKes, menunggu pencantuman nama di PD-DIKTI.

Selain 20 program studi di atas, saat ini ada beberapa prodi yang masih dalam proses pembukaan yaitu : 

  1. PS PDS Kedokteran Keluarga dan Layanan Primer
  2. Program Studi Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri – Ginekologi 
  3. Program Studi Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Onkologi
  4. Program Studi Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit dalam

Saat ini  16 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis berstatus akreditasi Unggul, 4 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis berstatus akreditasi B serta 1 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis sedang menunggu proses SK akreditasi minimal.

Selain membawahi dari Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis, Departemen Kedokteran Spesialis dan Subspesialis juga membawahi 19 Departemen Keilmuan, yaitu: 

  1. Departemen keilmuan Anestesiologi dan Terapi Intensif;
  2. Departemen keilmuan Bedah;
  3. Departemen keilmuan Dermatologi dan Venereologi;
  4. Departemen keilmuan Forensik dan Medikolegal;
  5. Departemen keilmuan Ilmu Kesehatan Anak;
  6. Departemen keilmuan Ilmu Kesehatan Mata;
  7. Departemen keilmuan Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok, Bedah Kepala dan Leher;
  8. Departemen keilmuan Jantung dan Pembuluh Darah;
  9. Departemen keilmuan Kedokteran Emergensi;
  10. Departemen keilmuan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
  11. Departemen keilmuan Kedokteran Jiwa;
  12. Departemen keilmuan Neurologi;
  13. Departemen keilmuan Obstetri dan Ginekologi;
  14. Departemen keilmuan Orthopaedi dan Traumatologi;
  15. Departemen keilmuan Penyakit Dalam;
  16. Departemen keilmuan Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi;
  17. Departemen keilmuan Radiologi;
  18. Departemen keilmuan Urologi; dan
  19. Departemen keilmuan Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik