PERSYARATAN MASUK
Persyaratan masuk sebagai peserta didik PS PDS PA Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh Jurusan Spesialis dan Sub Spesialis yang termuat dalam website dengan tautan : http://peserta didik PS PDS .fk.ub.ac.id/blog/pendaftaran-peserta-ps-pds-fkub-jalur-reguler-dan-ppuk/ dengan daya tampung 6 mahasiswa per tahum.
- PERSYARATAN UMUM
- IPK.
Untuk FK dengan akreditasi A : IP SKed = 2.50 dan IP Kumulatif (SKed dan Profesi)= 2.75. Untuk FK dengan akreditasi B : IP SKed = 2.75 dan IP Profesi= 3.00 (Akreditasi FK berdasarkan BAN PT saat peserta Tes Lulus, keterangan Akreditasi Harus tercantum didalam Ijazah Dokter, Jika tidak tercantum harus menyerahkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi Ban-PT)
- Umur Maximal 35 tahun ( pada saat pendidikan dimulai )
- Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar dari Kepala Daerah (Bupati,Gubernur) / Badan Kepegawaian / Sekretaris Daerah Daerah Bagi yang PNS / PTT.
Khusus TNI / POLRI harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan. Surat ijin dari Instansi / Lembaga bagi yang bekerja di Instansi
- Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi- Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pendidikan di atas materai untuk mandiri- surat keterangan sponshiorsip / surat keterangan pembiayaan dan instansi jika mahasiswa Tugas belajar dari daerah / kiriman instans
- Surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan Malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran
- Foto copy STR / bukti telah mengurus STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Fotocopy Sertifikat Nilai UKDI
TABEL PERSYARATAN UMUM:
No. | PERSYARATAN UMUM | REGULER | PPUK |
1. | Surat Pemohonan/lamaran ke Dekan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis | Dibuat Pribadi | Dibuat oleh Instansi Pengusul |
2. | Calon peserta didik PPUK merupakan dokter Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai atau perjanjian kerja
|
Tidak Wajib | Wajib |
3. | Umur Maximal pada saat pendidikan dimulai per tanggal 1 Juli untuk periode Juli dan tanggal 1 Januari untuk periode Januari
|
35,00 | 40,00 |
4. | Peserta harus mempunyai nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
IPK merupakan gabungan dari IP SKed dan IP Profesi dengan perhitungan Total Nilai Sked + Total Nilai Profesi / SKS Sked dan SKS profesi
|
· Akreditasi A : IP Kumulatif (Sked dan Profesi) Minimal 2,75 dan IP.Sked Minimal 2,50
· Akreditasi B : IP Profesi Minimal 3.00 dan IP.Sked Minimal 2.75
|
· 2.50 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A, sedangkan untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B harus mempunyai nilai IPK minimal 2.75 |
5. | Akreditasi Fakultas Kedokteran sebagai mana disebutkan pada point (4) berdasarkan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) yang berlaku saat ijazah diterbitkan, keterangan Akreditasi Harus tercantum didalam Ijazah Dokter, Jika tidak tercantum harus menyerahkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi
|
Wajib | Wajib |
6. | Surat Keterangan Pembiayaan bermaterai | · Surat keterangan pembiayaan mandiri
· Bisa ditambahkan Surat pembiayaan dari sponsor atau instansi
|
· Surat Pembiayaan oleh Instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan perjanjian pembiayaan dari Kepala Daerah, pejabat yang berwenang membuat komitmen atau pejabat dari Instansi Pemerintah;. |
7. | Perjanjian antara peserta dengan daerah yang memuat pengabdian di Daerah pengirim atau Kementerian pengirim minimal satu kali masa studi, disertai juga dengan hukuman jika peserta tidak melaksanakan pengabdian ke Daerah. | Tidak Wajib | Wajib |
8. | 1. Surat Tugas Belajar dari Bupati/Walikota/BKD bagi PNS / Surat Ijin mengikuti Tes dengan catatan akan diterbitkan Surat Tugas Belajar saat diterima;
2. Surat Perintah / Surat Permohonan dari Dirjen Kuathan untuk TNI; dan 3. Surat Ijin dari Mabes Polri untuk peserta Polri 4. Surat Ijin Instansi bagi yang terikat dengan Instansi baik Intansi Pemerintah maupun Swasta (ada akibat hukum jika meninggalkan tugas tanpa izin)
|
Wajib jika sesuai kriteria | Wajib |
9. | Dokumen Kerjasama antar institusi Pendidikan ( UB dan FKUB) dengan Daerah:
1. MoU Download MOU 2. PKS Download PKS 3. Adendum(diproses setelah diterima) · Download Adendum PPUK dengan PPK · Download Adendum PPUK tanpaPPK Catatan : Masing Masing Dokumen kerjasama dibuat 2 (dua) rangkap dan bermeterai cukup, dengan letak materai rangkap ke-1 ditempel pada PIHAK KESATU dan rangkap ke-2 ditempel pada PIHAK KEDUA.
|
Tidak Wajib | · Wajib jika diterima
· MOU dan PKS dapat diproses terlebih dahulu, untuk Adendum diproses setelah diterima |
10 | Surat Pernyataan persetujuan Suami/istri bagi yang sudah menikah atau Orang Tua bagi yang belum menikah.
Lembar-Persetujuan-Suami-Istri-dan-Orangtua
|
Wajib | Wajib |
11. | Mendapat Rekomendasi dari Organisasi profesi tentang kebutuhan tenaga spesialis dari perhimpunan/organisasi profesi spesialis masing-masing di daerah
|
Opsional | Opsional |
12. | Surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan Malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran
|
Wajib | Wajib |
13. | Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) / bias diganti bukti telah mengurus STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship)
|
Wajib | Wajib |
14. | Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK)
|
Wajib | Wajib |
15. | Sertifikat Nilai UKDI
|
Wajib | Wajib |
16. | Memiliki Asuransi Kesehatan (ASKES) atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
|
Wajib | Wajib |
PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus Program Studi Patologi Anatomik :
- Tidak menderita buta warna meskipun parsial.
- Rekomendasi 2 Staf Dosen /Senior Dokter Spesialis PA di tempat pendidikan dokter umum atau Senior Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya.
- Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Patologi Anatomik di seluruh Indonesia.
- Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS apapun di seluruh Indonesia. Pernyataan-Pernah-mengikuti-Seleksi
- Melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).
- Membuat pernyataan kembali ke Intansi pengusul jika PNS/Ikatan Dinas.
- Larangan Cuti bagi PPDS pada 1 semester pertama.
- Nilai Tambah Patologi Anatomik Sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi Anatomi.
- Surat pernyataan persetujuan suami/istri/orang tua
- Akreditasi FK sesuai yang tercantum di Ijazah/Sertifikat Profesi/Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
- Bagi Calon Peserta Didik PS PDS PA Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi
- Umur maksimal 35 tahun, untuk usia >35 tahun dipertimbangkan apabila ada surat tugas dari instansi pemerintah.